Dari ruang kerjanya, Klungkung, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan SPT Tahunannya secara daring melalui e-Filing di laman situs web www.pajak.go.id (Kamis, 4/3).
Kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ia menyampaikan apresiasi karena telah mempermudah akses pelaporan pajak SPT secara daring. Pada kesempatan itu juga, Suwirta mengajak semua wajib pajak khususnya yang berasal dari Kabupaten Klungkung, untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya.
“Untuk semua wajib pajak, khususnya yang tinggal di Kabupaten Klungkung, ayo segera laporkan SPTnya sebelum 31 Maret 2021,” ajaknya.
Suwirta mengungkapkan dengan adanya sarana pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, masyarakat menjadi lebih mudah melaporkan SPT nya. “Tidak perlu antre lagi ke Kantor Pajak, pelaporan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Klungkung atas upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
- 27 kali dilihat