
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Kepahiang, Kabupaten Kepahiang (Jumat, 4/2). Kunjungan kerja tersebut ia lakukan dalam rangka koordinasi penyampaian SPT Tahunan PPh para ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Kunjungan kerja tersebut merupakan kali kedua pada tahun 2022 dimana sebelumnya pada awal tahun KP2KP Kepahiang juga melakukan kunjungan dalam rangka koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. Dengan koordinasi yang intens ini, mereka berharap kerjasama dalam rangka penyampaian SPT Tahunan ASN di Lingkungan Kabupaten Kepahiang dapat lebih baik dari tahun sebelumnya.
Sebagai langkah konkret kerjasama yang dijalankan, Bupati Kepahiang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kepahiang nomor 973/114/KPH/2022 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 oleh Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, mereka pun berharap dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Lingkungan Kabupaten Kepahiang untuk dapat segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tepat waktu.
Selain mengenai penyampaian SPT Tahunan oleh ASN, pertemuan kali ini juga membahas terkait rencana dan strategi peningkatan penyampaian SPT Tahunan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah wajib menyampaikan SPT Tahunan. Dengan ini, mereka lagi-lagi berharap tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan di Kabupaten Kepahiang dapat mencapai 100% dari target yang ditetapkan.
- 16 kali dilihat