Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan menggelar pekan panutan bersama dengan Bupati Katingan Sakariyas dan Plt. Kepala KPP Pratama Sampit Sri Andahyani di Kantor Bupati Katingan (Selasa, 24/1). Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T. Litang turut hadir dalam acara pekan panutan tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah Kabupaten Katingan.

Bupati Katingan telah melaksanakan pemadanan NIK-NPWP serta pelaporan SPT Tahunan tahun 2022 melalui e-filing lebih awal. Sakariyas juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Katingan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP paling lambat tanggal 31 Maret 2023 sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara. “Pajak kuat, Katingan Bermartabat, Indonesia Maju,” ujarnya.

Sri Andahyani mengapresiasi langkah Bupati Katingan yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun 2022 dan pemadanan NIK-NPWP sebagai bentuk teladan baik yang patut dicontoh masyarakat Kabupaten Katingan. Harapan Sri Andahyani kedepannya, seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Katingan dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk Wajib Pajak Badan, serta melakukan pemadanan data NIK-NPWP melalui pajak.go.id atau mengunjungi KPP terdekat.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tanggal 7 Oktober 2021, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia harus segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hal ini dikarenakan per 1 Januari 2024 mendatang,  NPWP Orang Pribadi akan beralih menggunakan NIK, dalam rangka mendukung kebijakan Satu Data Indonesia

 

Pewarta:Wilda Hutari
Kontributor Foto: Heri Maryanto
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati, Bonita P