Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing kepada Bupati Jeneponto Ikhsan Iskandar beserta jajarannya di ruang kerja Kantor Bupati Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Rabu, 10/3). 

Pelaksanaan kegiatan bersama Bupati Jeneponto ini merupakan salah satu agenda dari rangkaian acara pekan panutan pajak yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bantaeng.

Usai mengisi SPT Tahunan, Bupati Jeneponto mengajak seluruh masyarakat Jeneponto yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara daring menggunakan e-Filing agar dapat melaporkan SPT Tahunan dari mana saja dan kapan saja.

Dengan melaporkan pajak melalui e-Filing, masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah dan tanpa berkerumun di kantor pajak sehingga dapat turut berperan dalam mencegah penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Jeneponto.