Dalam upaya menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik Priyo Hernowo dan Kepala KPP Madya Gresik Abdul Gani melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik di Gresik, Jawa Timur (Rabu,22/06).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima rombongan Tim KPP Pratama Gresik dan KPP Madya Gresik di ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik. Yani menegaskan pihaknya mendukung penuh PPS di Kabupaten Gresik serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dengan mengikuti program ini.

“Saya yakin dengan adanya PPS, masyarakat melalui Direktorat Jenderal Pajak dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan untuk kemakmuran negara Indonesia,” ucap Yani saat pengambilan video berdurasi satu menit.

Kepala KPP Pratama Gresik Priyo Hernowo mengaku senang Bupati Gresik bisa memberikan dukungan serta bersinergi dalam PPS.

Menurut Priyo, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) program PPS diberlakukan mulai 1 Januari sampai 30 Juni mendatang dan melalui program ini pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Priyo menambahkan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020

Priyo juga menjelaskan wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat, antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap serta atas harta yang sudah diikutkan PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak.