Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare melaksanakan kegiatan Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang (Selasa, 8/3). Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Bupati Enrekang dan dihadiri oleh Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd., Bupati Enrekang.
Bupati Enrekang mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun 2021 melalui aplikasi e-Filing. Bupati Enrekang Muslimin Bando juga mengimbau kepada wajib pajak wilayah Kabupaten Enrekang untuk segera melaporkan SPT Tahunan mengingat batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan berakhir pada tanggal 31 Maret nanti. Beliau juga menyampaikan bahwa para pejabat dan tokoh masyarakat harus bisa menjadi panutan untuk masyarakat lain khususnya dalam hal taat pajak.
Setelah memberikan imbauan, Bupati Enrekang Muslimin Bando juga berkesempatan untuk memberikan testimoninya setelah melaporkan pajak melalui e-Filing. Beliau menyebutkan bahwa lapor pajak melalui e-Filing sangat mudah, cepat, dan aman, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Muslimin Bando berharap dengan adanya kegiatan Pekan Panutan Kabupaten Enrekang dapat meningkatkan kesadaran pajak bukan hanya para pejabat namun juga seluruh elemen masyarakat, karena pajak yang kita bayar adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan oleh Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara kepada Muslimin Bando karena telah melakukan pelaporan SPT lebih awal.
- 12 kali dilihat