
Bertempat di Kantor Bupati Empat Lawang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, mengimbau dan mengajak seluruh jajaran ASN/TNI/POLRI, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tahun 2021 (Senin, 28/03).
Ajakan Bupati Empat Lawang tersebut diabadikan dalam sebuah video dan telah diunggah melalui media sosial KP2KP Empat Lawang.
H.Joncik Muhammad menyampaikan bahwa sekarang pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui e-Filing, sangat mudah, dan dapat dilakukan di mana saja.
“Lapor melalui e-Filing sangat mudah dan dapat dilakukan dimana saja, ingat batas akhir pelaporan SPT tahunan sebelum 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Lapor e-Filing, lebih awal lebih nyaman” ucap Joncik Muhammad
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang, Kemas Ismail Thobrani, berharap Bupati Empat Lawang dapat menjadi panutan dan dapat memacu semangat masyarakat khususnya di Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui e-Filing, sehingga tidak ada keterlambatan pelaporan.
- 42 kali dilihat