
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli Heri Widianto, didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol Sofyan Wahyudi, berkunjung ke Kantor Bupati Kabupaten Buol (Jumat, 6/1). Maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk melaksanakan kunjungan kerja kepada Penjabat (Pj.) Bupati Buol Drs. M. Muchlis, M. H. yang baru saja menjalankan tugas.
Pj. Bupati Buol Drs. M. Muchlis, M. H. menegaskan bahwa seluruh masyarakat Buol, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing sebelum batas akhir pelaporan, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak 2022 atau 31 Maret 2023. Selain itu, Drs. M. Muchlis, M. H. juga mengimbau untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman pajak.go.id.
Drs. M. Muchlis, M. H., didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wahyu Setiabudhi, S.H., berharap agar tercipta sinergi yang berkelanjutan dengan KPP Pratama Tolitoli maupun KP2KP Buol terkait dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi data perpajakan. Heri Widianto mengatakan penguatan sinergi tersebut sangat diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Buol dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Pewarta: Ikrar Sukma Pradana |
Kontributor Foto: Silvester Arche |
Editor: Sofyan Wahyudi/Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 10 kali dilihat