Bupati Bulungan Syarwani telah melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021. Syarwani didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di ruang Bupati Bulungan (Kamis, 10/3).

“Lapor SPT Tahunan lebih mudah melalui e-Filing, dengan adanya e-Filing kita bisa melaporkan SPT Tahunan dimana saja dan kapan saja,” ungkap Syarwani.

Syarwani mengungkapkan dukungannya kepada kantor pajak dalam upaya meningkatkan penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan. Syarwani menegaskan mengenai peranan pajak yang sangat penting dalam pembangunan negara. “Pajak yang sudah dikumpulkan oleh kantor pajak nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta fasilitas untuk pembangunan masyarakat lainnya contohnya pembangunan jalan, pembangunan gedung di Kabupaten Bulungan,” tambah Syarwani.

Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Ia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April.

Kepala KP2KP Tanjung Selor memberikan apresiasi sebagai bentuk ucapan terima kasih atas teladan Bupati Bulungan yang telah melakukan penyampaian pelaporan SPT Tahunannya secara tepat waktu.