Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Imbauan ini disampaikan di sela-sela pengambilan video untuk pekan panutan pelaporan SPT Tahunan di Rumah Makan Sungai Enam, Kelurahan Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 11/3).

“Cukup menggunakan ponsel, pelaporan SPT sudah bisa kita lakukan melalui aplikasi e-Filing yang berbasis online. Jadi tidak perlu repot-repot antre di kantor pajak seperti dulu,” kata Roby didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Arum Sumengkar. 

Pada kesempatan yang sama, Roby juga mengimbau seluruh masyarakat yang belum melaporkan hartanya secara benar di SPT Tahunan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.

Sebagai penutup, Roby mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Membayar pajak dan lapor SPT merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat terhadap pembangunan bangsa dan negara.