Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak Pajak 2020 dari Ruang Kerja Rumah Dinas Bupati, Bengkulu (Kamis, 4/3). Gusnan Mulyadi melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing menggunakan gawai miliknya dengan didampingi Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin.
Selesai melaporkan SPT melalui e-Filing, Gusnan Mulyadi memberikan testemoninya. Ia mengatakan bahwa e-Filing memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT. Wajib pajak dapat mengisi SPT dari mana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Apalagi dimasa pandemi seperti ini yang mengharuskan setiap orang agar tetap di rumah dan membatasi aktifitas di luar sehingga e-Filling menjadi solusi yang tepat. "Melapor pajak itu sekarang simple tidak susah, tidak perlu datang ke kantor pajak cukup buka djponline dan isi formulir dari handphone nanti bukti potong langsung dikirim melalui email," ungkap Gusnan Mulyadi.
Dalam kesempatan ini Gusnan Mulyadi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Bengkulu Selatan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2021.
"Saya berharap seluruh ASN di Indonesia ini, khususnya ASN yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dapat menjadi contoh dan teladan dalam hal perpajakan. Tentu salah satunya ya dengan lapor SPT tepat waktu dan jangan melebihi batas waktu pelaporan agar tidak kena sanksi pajak," imbuhnya.
Gusnan Mulyadi juga mengatakan bahwa dengan menyampaikan SPT Tahunan diawal waktu maka hati menjadi tenang dan tidak merasa terbebani karena belum melaporkan pajak yang menjadi kewajiban kita. Selain itu, Gusnan juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pekan panutan SPT Tahunan karena kegiatan ini, dapat menjadi bahan kampanye dan perluasan informasi pelaporan SPT Tahunan di masing-masing wilayah.
- 51 kali dilihat