
KantorPelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang berkolaborasi mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan Penyampaian SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing bersama Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis di Kantor Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat (Senin 14/2).
Imbauan ajakan lapor SPT Tahunan dilakukan dengan pembuatan video yang akan dikampayekan melalui sosial media KP2KP Bengkayang sekaligus juga menjadi salah satu kegiatan dalam rangkaian acara pekan panutan tahun 2022.
Dalam kesempatan ini, Bupati Bengkayang mengajak seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Dengan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya di mana saja dan kapan saja asalkan memiliki akses internet.
“Pembangunan Infrastruktur yang lebih baik merupakan cita-cita kita bersama, pembangunan tersebut tidak terlepas dari pajak yang menjadi instrumen penting dalam pembangunan di Kabupaten Bengkayang. Saya mengimbau kepada seluruh Warga Bengkayang untuk melaksankaan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2022," imbau Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis.
Pekan panutan merupakan upaya bersama antara KP2KP Bengkayang dan Pemerintahan Kabupaten Bengkayamh untuk meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Kabupaten Bengkayang. kegiatan berisi publikasi pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan oleh pimpinan daerah untuk dapat dijadikan panutan sekaligus pengingat bagi masyarakat di Kabupaten Bengkayang untuk menyampaikan SPT Tahunan.
- 19 kali dilihat