
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Kabupaten Bengkayang (Rabu, 4/1). Selain untuk silaturahmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten, tim KP2KP Bengkayang juga melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kewajiban pelaporan Surat Pemberitauan (SPT) Tahunan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.
Sebastianus Darwis selaku Bupati Kabupaten Bengkayang menyambut kedatangan KP2KP Bengkayang di Aula Rapat Kantor Bupati Bengkayang. Pada kesempatan ini, Wahyudi selaku Kepala KP2KP Bengkayang menegaskan untuk segera melaporkan SPT Tahunan mengingat tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023. Sebastianus Darwis menanggapi hal tersebut dengan positif, ia menekankan kepada seluruh bendahara di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang untuk mempercepat proses pembuatan bukti potong agar ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dapat segera melaporkan SPT Tahunannya.
KP2KP Bengkayang berharap sinergi dan koordinasi yang baik antara KP2KP Bengkayang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dapat meningkatkan angka kepatuhan pelaporan pajak oleh ASN dan wajib pajak di Kabupaten Benkayang.
Mengakhiri koordinasi, Sebastianus Darwis, SE.,MM dan KP2KP Bengkayang berencana mengadakan bimbingan teknis terkait pelaporan SPT Tahunan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.
Pewarta: Akmal Yudha Fenyka |
Kontributor Foto: Robertus Klemens Noviartha |
Editor: Akmal Yudha Fenyka |
- 13 kali dilihat