Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Manggar mendapatkan piagam penghargaan dari Bupati Belitung Timur atas kerja sama dan dukungan dalam kelancaran pajak daerah tahun 2021 dan kontribusi aktif mendukung suksesnya pembangunan daerah, Belitung Timur (Jumat, 28/1).

Pemberian penghargaan dilakukan di RM (Rumah Makan) Fega bersamaan dengan kegiatan Silaturahim dan  pemberian penghargaan kepada sepuluh terbesar perusahaan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Belitung Timur Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Pemda Belitung Timur.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Belitung Timur, Drs. Burhanuddin, Ketua DPRD Belitung Timur, Fezi Oktoseza, Se, MM, Plh Kepala BPKPD, Khaidir Lutfi, Kepala Kantor Unit Pengelola Pelabuhan, Made, Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto, para pengusaha tambang, dan konsultan penilai tambang.

Bupati Belitung Timur, Burhanuddin menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi selama ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, pendapatan asli daerah serta dukungan atas pembangunan derah. Kepada perusahaan tambang, Burhanudin berpesan untuk tertib membayar pajak daerah, melunasi kewajiban yang masih kurang dibayar, dan bagi yang sudah mendapatkan SIUP agar segera beroperasi, jangan ditelantarkan, serta mendukung dibentuknya Asosiasi Perusahaan Tambang.

Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal. Pertama, ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama selama ini serta penghargaan yang diberikan. Kolaborasi BPKPD, KUPP, dan Ditjen Pajak dalam hal ini KP2KP Manggar, sangat bermanfaat, bagi daerah dalam penentuan besaran pajak daerah dan bagi pajak pusat juga terkait penentuan besarnya pajak penghasilan badan.

Kedua, terima kasih kepada wajib pajak yang telah turut serta tertib membayar pajak sehingga tahun 2021, target penerimaan pajak nasional tercapai. Kepada yang hadir diharapkan tahun 2022 semakin meningkat serta bagi yang pusatnya tidak di Belitung Timur hendaklah mempunyai NPWP cabang di Belitung Timur, sehingga bagi hasil pajaknya dapat dinikmati oleh pemda Belitung Timur.

Ketiga, mengingatkan kepada hadirin untuk segera lapor SPT Tahunannya, karena periode laporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 01 Januari sampai  31 Maret. Adapun untuk Badan, mulai 01 Januari sampai 30 April. Keempat, periode pengembalian E-SPOP bagi perusahaan tambang adalah  satu bulan mulai 31 Maret.

Kelima, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah bergulir mulai 01 Januari sampai 30 Juni 2022. Kepada Bapak Ibu yang  hartanya belum dilaporkan semua pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, diharapkan ikut PPS. Panduan PPS sudah  dibuatkan di brosur yang telah dibagi. Prosesnya online, namun jika diperlukan KP2KP Manggar siap memberi asistensi. Apabila ada pertanyaan, silakan konsultasi online ke KP2KP Manggar juga bisa, di nomor HP yang kami publikasikan.