Bupati Batubara H. Zahir mengajak warga Kabupaten Batubara untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum tanggal 31 Maret 2022. Hal ini disampaikan H. Zahir dalam kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan Kabupaten Batubara di Kantor Bupati Batubara, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Selasa, 8/3).
Dalam kegiatan pekan panutan tersebut, H. Zahir melaporkan SPT Tahunan PPhnya secara elektronik melalui e-Filing dengan didampingi oleh Kepala KPP Pratama Kisaran. Selesai melaporkan SPT Tahunan PPh, H. Zahir mengimbau seluruh warga Kabupaten Batubara untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.
H. Zafir menyampaikan bahwa sekarang ini pelaporan SPT sangat mudah, cepat, dan dapat dilakukan di mana saja karena cukup dengan menggunakan telepon genggam. H. Zahir menambahkan bahwa melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut, H. Zahir juga menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan negara, terutama pemulihan ekonomi di tengah pandemi seperti sekarang ini. Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh ini diharapkan menjadi contoh dan panutan bagi seluruh warga negara Kabupaten Batubara untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.
- 9 kali dilihat