KP2KP Martapura dan KPP Pratama Banjarbaru melaksanakan kegiatan Aksi Panutan Pelaporan SPT Tahunan bersama Bupati Kabupaten Banjar Bp. H. Saidi Mansyur, S.I.Kom., Wakil Bupati Bp. H. Said Idrus, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Bp. Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, S.T., M.T., beserta jajaran pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar (Senin, 16/3).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Barakat, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar ini dapat terlaksana berkat kerja sama dan sinergi antara KP2KP Martapura, KPP Pratama Banjarbaru dengan Pemda Kabupaten Banjar.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap wajib pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan berbeda, yaitu 31 Maret untuk OP dan 30 April untuk Badan. Bersamaan dengan kegiatan tersebut, turut disosialisasikan pula Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah dapat dimanfaatkan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini KP2KP Martapura berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan seluruh ASN dan wajib pajak di Kabupaten Banjar.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 14 kali dilihat