
Bupati Asahan H. Surya mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Asahan, khususnya yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini disampaikan Bupati Asahan dalam acara Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang digelar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran di aula Kantor Bupati Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 4/3).
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Jhon Hardi Nasution, Asisten Perkonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat se-Kabupaten Asahan. Tim dari KPP Pratama Kisaran juga hadir dalam kegiatan tersebut dengan dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan setelah pelaporan SPT oleh Bupati dan Wakil Bupati Asahan.
Surya menyambut baik, mendukung, dan mengapresiasi KPP Pratama Kisaran atas terselenggaranya kegiatan ini, untuk mengingatkan warga negara agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Dalam kesempatan ini. Surya mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021. Surya mengharapkan bahwa pelaporan SPT oleh Kepala Daerah Kabupaten Asahan dapat menjadi contoh dan teladan bagi seluruh warga kabupaten Asahan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.
Lebih lanjut Surya menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 butir kedua, ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. “Saat ini pelaporan SPT semakin mudah dengan pelaporan SPT melalui e-Filing, sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT tanpa harus mendatangi kantor pajak,” pungkas Surya.
- 36 kali dilihat