
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengundang wajib pajak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) perkebunan plasma kelapa sawit di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau untuk konseling pemenuhan kewajiban perpajakan di Pos Layanan Pajak Muara Wahau, Kab. Kutai Timur (Kamis,19/5). KP2KP Sangatta menggandeng Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Nanang Maulana.
"Kegiatan tersebut diselenggarakan setelah rangkaian kegiatan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada bendahara desa. Pengurus yang merupakan perwakilan bumdes menghadiri undangan yang dilakukan secara one to one mulai pukul 09.00 sampai pukul 14.00 WITA, agar suasana santai dan lebih leluasa dalam melakukan profiling serta diskusi terkait permasalahan perpajakan yang dihadapi," jelas Nanang.
Kepada wajib pajak, Nanang dan petugas penyuluh KP2KP Sangatta menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Bumdes. Mulai dari mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final apabila penghasilannya dibawah 4,8 Miliar dalam setahun, melakukan pemotongan dan pemungutan atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga, dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun.
Bumdes yang hadir memiliki jenis usaha yang seragam, yakni pengelola . Antara lain melakukan pembelian tandan buah segar kepada petani dan menjual kepada koperasi inti. Pengurus Bumdes menyambut baik kegiatan tersebut karena diberikan kesempatan langsung berkonsultasi dengan petugas, penyuluh pajak, dan Account Representative tanpa harus melakukan perjalanan jauh menuju KPP Pratama Bontang.
Kegiatan ini akan digelar rutin untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang memiliki kegiatan aktif namun belum menyadari kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan.
- 24 kali dilihat