
Petugas pelayanan KP2KP Nanga Pinoh melayani wajib pajak badan berbentuk CV yang datang untuk melaporkan SPT tahunan badan (Rabu, 6/4). Jangka waktu pelaporan untuk SPT tahunan badan sudah memasuki bulan terakhir. Beberapa wajib pajak badan sudah melaporkan SPT tahunan badan di bulan Maret, meskipun demikian masih terlihat beberapa wajib pajak badan yang baru melaporkan SPT tahunannya di bulan April.
“Saya yang mengurus pajak asosiasi perusahaan konstruksi di Melawi ini, Pak,” ujar salah satu wajib pajak badan yang berniat melaporkan SPT tahunan badan berbentuk CV yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Wajib pajak tersebut sudah datang sejak bulan maret untuk belajar cara melaporkan SPT tahunan. Sambil membawa laptop milik pribadinya, Mardi ikut mencoba mengisi formulir pelaporan SPT tahunan perusahaan konstruksi dibantu oleh petugas.
Setelah memahami cara melaporkan SPT tahunan badan untuk perusahaan konstruksi, wajib pajak tersebut berusaha untuk melaporkan sisa SPT tahunan perusahaan konstruksi yang belum dilaporkan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak. Pelaporan SPT tahunan untuk badan termasuk salah satu pelayanan yang memakan waktu tidak singkat apabila dibandingkan dengan pelaporan SPT tahunan orang pribadi. Oleh karena itu, penyuluhan dan asistensi yang diberikan oleh KP2KP Nanga Pinoh kepada wajib pajak badan dalam melaporkan SPT tahunan merupakan bentuk upaya KP2KP Nanga Pinoh untuk mendorong wajib pajak badan melaporkan SPT tahunan secara mandiri.
- 35 kali dilihat