Satuan Tugas (Satgas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan pojok pajak di Aula Kepolisian Resort (Polres) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Senin, 21/3). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari hingga 22 Maret 2022 ini diikuti oleh seluruh anggota Polres Kota Palu yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Petugas Satgas KPP Pratama Palu Reno Warnianto. Dalam paparannya, Reno menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) kepada anggota Polres Kota Palu. Selain itu, Reno juga menambahkan terkait pelaporan SPT Tahunan yang dapat dilakukan secara mandiri dan daring.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi ialah tanggal 31 Maret dan untuk untuk melaporkannya pun dapat melalui laman DJP Online,” ujar Reno.

Lebih lanjut, Reno juga menyampaikan Tim Satgas KPP Pratama Palu memang mempunyai jadwal pelaksanaan pojok pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pada kesempatan ini, Salah satu anggota Polres Kota Palu Ediawan merasa terbantu dengan adanya kegiatan pojok pajak karena memang masih ada juga beberapa rekannya yang belum melaporkan SPT Tahunannya. Maka dari itu, Ediawan mengapresiasi kegiatan jemput bola dari KPP Pratama Palu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak wilayah Kota Palu.