Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu mengadakan kegiatan asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam bentuk Pojok Pajak di Penginapan 868 Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Rabu, 28/2). Pojok Pajak merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberikan layanan perpajakan di luar kantor.

Pojok Pajak yang dibuka pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, khususnya kepada seluruh masyarakat kecamatan Moro yang tidak dapat datang secara langsung ke kantor pajak karena keterbatasan waktu dan jarak tempuh yang jauh. Sehingga, wajib pajak bisa mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing dan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) Orang Pribadi.

Salah satu wajib pajak yang memperoleh asistensi pojok pajak mengapresiasi kegiatan Pojok Pajak yang diberikan oleh KP2KP Tanjung Batu. “Terima kasih untuk Kantor Pajak Tanjung Batu, dengan kegiatan seperti ini telah sangat membantu kami yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak secara langsung karena biaya dan jarak yang cukup jauh dan tetap bisa melaporkan SPT Tahunan tepat waktu disela-sela kesibukan kami,” ujar Ahmad, setelah memperoleh layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan.  

Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat Al Ahsan berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk peningkatan kepatuhan perpajakan.

 

Pewarta: Galfonso T.P.B Siahaan
Kontributor Foto: Hidayat Al Ahsan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.