Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang membuka layanan pojok pajak di Kantor Pos Sidareja (Rabu, 6/6). Layanan pojok pajak KP2KP Majenang dilaksanakan setiap hari Rabu.

Pojok pajak menjadi salah satu layanan luar kantor yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan. KP2KP Majenang memilih Sidareja sebagai tempat layanan “jemput bola” karena merupakan salah satu kecamatan terpadat dan pusat perekonomian terbesar nomor dua di Kabupaten Cilacap bagian barat.

KP2KP Majenang menyediakan layanan pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konsultasi perpajakan, dan permohonan lainnya. Wajib pajak dapat menikmati layanan pojok pajak ini mulai pukul 10.00 s.d 14.00 WIB.

Purwanto, salah satu wajib pajak menyampaikan kepuasan setelah menerima pelayanan dari KP2KP Majenang, “Joss, layanan ini sangat membantu kami yang jauh dari kantor pajak. Sekarang kami tidak perlu mengeluarkan ongkos yang banyak untuk perjalanan ke Majenang, semua dapat dilayani disini. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak kepada kantor pajak Majenang,” ungkap Pur.

Selain memberikan layanan kepada wajib pajak, Edo Frendhyka Gilang Ramadhan selaku petugas KP2KP Majenang juga memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, sehingga tidak menimbulkan sanksi denda perpajakan.

KP2KP Majenang berharap agar layanan pojok pajak ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi seluruh wajib pajak.

 

Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan
Kontributor Foto: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.