
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membuka loket khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertempat di ruang konsultasi lantai 2 KPP Pratama Singkawang, Kalimantan Barat. “Sejak awal Januari, KPP Singkawang sudah mengatur jadwal piket petugas PPS yang merupakan Asisten Penyuluh (Aspen) Pajak, Account Representative, maupun petugas helpdesk,” ujar Aisyah Sukma Pratiwi di Tempat Pelayanan Terpadu (Senin, 24/01).
“Loket khusus PPS bertujuan untuk mengurangi antrean helpdesk. Rencananya, loket PPS akan dibuka sampai 30 Juni 2022 atau sampai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH),” tambah Aisyah.
Aisyah melanjutkan, “Selama hampir sebulan ini terdapat sekitar 89 wajib pajak di KPP Pratama Singkawang yang mengikuti PPS dan mengungkapkan hartanya,”
PPS merupakan program dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat diikuti oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pibadi (WPOP) yang pernah mengikuti Tax Amensty. Selain itu, bagi WPOP yang belum pernah mengikuti Tax Amnesty juga dapat mengikuti PPS.
“Wajib pajak dapat mengungkapkan harta maupun utang melalui laman DJP Online di menu Layanan. Biasanya, wajib pajak yang datang ke KPP akan berkonsultasi lebih dulu mengenai tata cara PPS termasuk bagaimana caranya menyampaikan lewat DJP Online,” jelas Aisyah.
Selain loket khusus PPS, KPP Pratama Singkawang juga membuka loket khusus untuk pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya loket-loket khusus ini, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Helpdesk mengaku terbantu karena dalam pelaksanaannya loket khusus ini dapat mencegah penumpukan antrean.
- 14 kali dilihat