Hari ini, KPP Cikarang Selatan mulai membuka kembali pelayanan perpajakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kabupaten Bekasi (Senin, 15/06)
Petugas melayani wajib pajak dengan mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield. Sebelum masuk ke area kantor, wajib pajak dilakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu, diarahkan ke tempat cuci tangan, dan menunggu di tempat duduk yang telah disediakan di luar gedung kantor sebelum dipanggil ke dalam sesuai antrean. Wajib pajak yang datang pun harus memakai masker.
Dengan adanya protokol kesehatan ini, KPP Pratama Cikarang Selatan ini berharap proses pelayanan tetap berjalan dengan lancar dan mampu meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.
- 96 kali dilihat