
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan membuka layanan konsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara tatap muka di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan non-tatap muka melalui saluran daring, seperti melalui whatsapp dan telepon kantor. Wajib Pajak dapat berkonsultasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di hari kerja yakni senin s.d jumat (Senin 3/1).
PPS itu sendiri adalah program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Dalam masa pandemi saat ini, Wajib Pajak dapat melakukan konsultasi secara langsung di KPP mengenai PPS setelah memiliki tiket antrean online yang di akses pada laman kunjung.pajak.go.id. Setelah mendapat antrean, Wajib Pajak dapat mengunjungi KPP dengan menunjukkan tiket antrean kepada petugas pengarah layanan maupun satpam yang berada di pintu masuk dan melakukan check-in pada aplikasi peduli lindungi serta melakukan pengecekan suhu tubuh sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Wajib Pajak dapat mengambil nomor antrean loket E atau loket Helpdesk PPS untuk mendapat layanan konsultasi mengenai PPS.
Selain layanan tatap muka, Wajib Pajak juga dapat melakukan konsultasi secara daring melalui telepon kantor atau whatsapp chat. Untuk nomor telepon terkait layanan PPS adalah 021-56964391 dengan extensi 121 dan untuk layanan whatsapp chat di nomor 081315376310. Layanan secara online untuk telepon dibuka mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, begitupun dengan layanan whatsapp chat akan dibalas mulai pukul 08.00 s.d 16.00 berdasarkan urutan chat yang masuk.
Dengan adanya layanan konsultasi PPS baik secara tatap muka maupun non tatap muka, diharapkan dapat membantu Wajib Pajak mengenai kendala maupun pertanyaan mengenai PPS yang dialami Wajib Pajak sekaligus sebagai salah satu bentuk edukasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak di KPP Pratama Jakarta Kembangan.
- 96 kali dilihat