Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menyelenggarakan Kelas Pajak Pembuatan Bukti Potong 1721-A2, Sertifikat Elektronik serta Pemutakhiran NIK sebagai NPWP bagi Bendahara Pemerintah Daerah Kota Pontianak di Aula KPP Pratama Pontianak Barat (Kamis, 12/1). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Bendahara Pemerintah Daerah Kota Pontianak yang terletak di Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota sesuai wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat.
Acara diawali dengan penyampaian update ketentuan pelaporan SPT Unifikasi dan tata cara pemutakhiran NIK sebagai implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat Indaraputuri Nurmasruri. Tak hanya itu, Indara juga menyampaikan materi Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 melalui aplikasi e-Bupot.
“Pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa tidak lagi menggunakan aplikasi eSPT PPh Pasal 21, eSPT PPh Pasal 23 dan eSPT PPh Pasal 4 ayat (2). Namun, Instansi Pemerintah membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa dilakukan secara online melalui akun djponline.pajak.go.id masing-masing Instansi Pemerintah,” ucap Indara selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat.
Kegiatan Kelas Pajak ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Normadin Budiman Salim. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu Bendahara atas kehadiran serta antusiasme yang luar biasa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mohon bapak dan ibu semuanya dapat mendukung KPP Pratama Pontianak Barat untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Terima kasih,” ucap Normadin menutup acara kelas pajak.
Pewarta: Moses Bagus Prastowo |
Kontributor Foto: Moses Bagus Prastowo |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 7 kali dilihat