
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengagendakan Kelas Pajak khusus membahas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) setiap hari Jumat di Kab. Nunukan (Jumat, 13/05). Tak hanya membuka kelas pajak melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting untuk umum, KP2KP Nunukan juga mengundang wajib pajak berpotensi.
Dalam pelaksanaannya, kali ini kelas pajak dihadiri diantaranya oleh Adi Wijaya, Noviana Akib, dan Joni. Adi Wijaya adalah pemilik salah satu apotek di Pulau Nunukan dengan omzet selama setahun rata-rata mencapai 600 juta rupiah.
“Sosialisasi ini cukup memberikan pencerahan karena sebelumnya masih ada beberapa pertanyaan dalam benak saya saat mendapat pemberitahuan untuk mengikuti PPS dari kantor pajak. Apakah saya masih belum patuh atau bagaimana. Namun dengan diundangnya saya dalam sosialisasi ini, saya menjadi mengerti dan akan saya sebarkan kepada teman-teman sehingga mereka juga dapat mengikuti PPS,” ujar Adi Wijaya.
Nurista Hayuningtyas Caesareay selaku pemateri menyampaikan mengenai kebijakan yang diatur untuk pelaksanaan PPS, tata cara penyampaian Surat Penyampaian Pengungkapan Harta (SPPH) di laman pajak.go.id, hingga manfaat bagi wajib pajak yang mengikuti PPS.
Di sesi tanya jawab dalam akhir acara, Adi Wijaya menanyakan kembali perihal pengenaan tarif serta beberapa pengertian kata yang belum jelas. Selain itu, sedikit menyimpang dari materi inti, Adi Wijaya juga menanyakan perihal pengenaan pajak yang memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 11 kali dilihat