Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Karang menggelar kelas pajak dengan tajuk "Edukasi Perpajakan SPT Tahunan Badan Formulir 1771", yang dilakukan secara daring dari KPP Pratama Tanjung Karang (Rabu, 28/4).

Acara yang berlangsung dari pukul 10:00 sampai dengan 12:00 WIB ini diikuti oleh lima belas peserta. Materi yang disampaikan fokus pada pengisian SPT Tahunan Badan bagi wajib pajak Badan penghasilan bruto tertentu (PP 23 Tahun 2018). 

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Boesronie Boesro. Dalam sambutannya, Boesronie mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan yaitu 30 April. Ia berharap melalui kelas pajak ini, wajib pajak mendapatkan pemahaman dan kemudahan dalam melakukan pengisian SPT Tahunan.

Narasumber yang bertindak kali ini adalah tenaga penyuluh sekaligus Account Representative Irfan Syofiaan. Dalam penyampaian materinya, Irfan mengingatkan wajib pajak untuk terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pengisian SPT Tahunan seperti laporan keuangan, daftar susunan pemegang saham, daftar susunan pengurus, daftar aset sampai akhir tahun, catatan omzet per bulan, dan bukti penyetoran PPh Final.

Rencananya, KPP Pratama Tanjung Karang akan menyelenggarakan kelas pajak setiap Rabu selama bulan April. Apabila setelah kelas pajak peserta masih menemukan kendala dalam pengisian SPT, KPP Pratama Tanjung Karang  mempersilakan wajib pajak  berkonsultasi lebih lanjut  melalui layanan WhatsApp.

Selain itu, konsultasi juga dibuka secara tatap muka di kantor pajak dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Wajib pajak yang datang ke kantor pajak sebelumnya harus mengambil nomor antrean daring melalui laman kunjung.pajak.go.id.