Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakaan kelas pajak dengan tema Hak dan Kewajiban Perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 22/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PKP yang baru terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas Biki dan Firmansyah bertugas sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait hak dan kewajiban PKP. Pada kesempatan ini, Firman menjelaskan yang dimaksud PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“PKP mempunyai empat kewajiban yaitu melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, memungut PPN dengan cara menerbitkan faktur pajak setiap melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, menyetor PPN kurang bayar yang telah dipungut, dan yang terakhir adalah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN,” jelas Firman.

Selain itu, Firman juga memberikan informasi terkait batasan pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang omset dalam satu tahun pajak sudah mencapai Rp4,8 miliar setahun.

Selanjutnya, Alixas menjelaskan terkait kewajiban PKP dalam membuat faktur pajak pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP, pada saat pembayaran jika pembayaran terjadi terlebih dahulu, dan pada saat lain yang ditentukan UU PPN. Kewajiban selanjutnya adalah setor PPN kurang bayar dan lapor SPT masa PPN setiap bulan maksimal akhir bulan bulan berikutnya .

“PKP wajib lapor SPT masa PPN setiap bulan meskipun pada bulan tersebut nihil atau tidak ada transaksi dan jika PKP tidak atau terlambat lapor maka PKP akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) berupa denda sebesar Rp500.000 per bulan. Jika PKP tidak atau terlambat setor maka akan dikenai sanksi bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” jelas Alixas.

Kegiatan kelas pajak ditutup pukul 11.30 WITA setelah sebelumnya diadakan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri. Pada akhir kegiatan, Firman dan Alixas berharap melalui kegiatan kelas pajak ini wajib pajak mendapatkan informasi dan pengetahuan perpajakan terutama hak dan kewajiban perpajakan sebagai PKP sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Binsar Nicolaidos

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.