
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara membuka kelas pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan secara daring dengan materi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan di Kota Bandung (Selasa, 7/2). Kelas pajak yang menghadirkan Penyuluh Pajak Luski Dean Peryusfita dan Rinda Rachmawati ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan.
Penyuluh Pajak Luski Dean Peryusfita mengawali kegiatan tersebut dengan menyampaikan materi pemadanan NIK menjadi NPWP, imbauan untuk seluruh peserta kelas pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, serta harapan kepada wajib pajak untuk mendukung KPP Pratama Bandung Bojonagara Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK),
Tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan 1770S dan 1770SS melalui e-Filing disampaikan oleh Penyuluh Pajak Rinda Rachmawati.
“Kewajiban perpajakan Indonesia itu masih menggunakan sistem perpajakan self-assessment, yang artinya mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan perpajakannya sendiri. Bukan official assessment atau kantor pajak yang melakukannya, tetapi semuanya yang mengetahui apa yang terjadi adalah dari Bapak Ibu wajib pajak,” tutur Rinda.
Rinda juga menyampaikan langkah-langkah untuk melakukan validasi data terlebih dahulu pada kanal djponline.pajak.go.id di menu profil wajib pajak.
Luski berpesan apabila wajib pajak masih bingung atau mengalami kendala dapat menghubungi layanan WA helpdesk KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Pewarta: Fakhri Raihan Kontributor Foto: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah Editor: Sintayawati Wisnigraha
- 17 kali dilihat