Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik di Aula KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 6/5). Forum Konsultasi Publik ini merupakan wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, juga sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus berbenah agar memberikan layanan publik yang lebih baik kepada wajib pajak.

Kegiatan tersebut dihadiri 30 (tiga puluh) wajib pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi, badan, dan instansi pemerintah. Melalui Forum Konsultasi Publik, wajib pajak dan stakeholder berkesempatan untuk memberikan saran dan masukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan perpajakan yang diberikan oleh KPP Pratama Sintang.

Forum dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Sintang, S.Sentot Wardoyo. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menyerap aspirasi, masukan, dan saran dari publik sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sinergi antara DJP dengan masyarakat,” ungkap Sentot.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai standar pelayanan oleh Aulia Harnomo, Penyuluh KPP Pratama Sintang. Aulia juga menyampaikan informasi seputar Coretax DJP.  Kemudian dilanjutkann dengan sesi diskusi dan tanya jawabWajib pajak banyak memberikan saran, masukan, dan bertanya seputar kewajiban perpajakan dan mekanisme pelayanan yang diberikan KPP Pratama Sintang.

Wajib pajak memberikan apresiasi atas diselenggarakannya forum ini sebagai bentuk keterbukaan KPP Prtaama Sintang terhadap masukan wajib pajak yang dapat memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.