Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang dan Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) Kabupaten Ketapang melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Semester I tahun 2021 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara (Selasa, 24/8).

Sepekan sebelumnya, pendandatanganan BAR ini juga dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Ketapang pada Senin, 16 Agustus 2021 dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang.

Penandatanganan BAR ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semester sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dengan KPPN dan KPP Pratama. Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD telah diperhitungkan dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta telah seluruhnya disetor ke Rekening Kas Umum Negara.