Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu Wachid Prasetyo melakukan kunjungan kerja ke Bank Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka pemblokiran rekening wajib pajak yang mempunyai tunggakan utang pajak bertempat di Bank Sulteng, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 23/6).

Wachid Prasetyo selaku JSPN KPP Pratama Palu menjelaskan kepada pihak Bank Sulteng bahwa data wajib pajak yang terlampir masih mempunyai tunggakan pajak dan akan dilakukan pemblokiran pada rekeningnya.

“Pemblokiran merupakan salah satu kegiatan penegakan hukum dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengamankan harta kekayaan milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tersimpan pada bank termasuk deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya dengan tujuan agar harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah dan nilai,” ujar Wachid.

Di akhir kegiatan, Wachid juga menyampaikan harapan dan tujuannya dilakukan pemblokiran rekening wajib pajak.

“Selain untuk menagih tunggakan pajak dan mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya, Tim Penagihan KPP Pratama Palu juga berharap kegiatan pemblokiran rekening juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkas Wachid.