
Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra atau yang lebih terkenal dengan nama panggung Bintang Emon menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela melalui unggahan video YouTube Kanwil DJP Jakarta Barat (Kamis, 17/3). Tayangan video tersebut juga dapat disaksikan melalui Instagram resmi Kanwil DJP Jakarta Barat, @pajakjakbar.
Dalam video tersebut, juara pertama Stand Up Comedy Academy 3 itu menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum atau kurang dilaporkan secara sukarela atau inisiatif. Bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan dari sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap. Masyarakat wajib pajak dapat memanfaatkan PPS mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Hingga saat ini, pandemi Covid-19 belum kunjung usai. Pemerintah telah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 dengan pemberian berbagai insentif bagi dunia usaha dan masyarakat lainnya. Sumber pendanaan untuk membiayai program tersebut sebagian besar berasal dari pajak. Bintang Emon turut mendukung program pemulihan ekonomi nasional dalam bentuk ajakan kepada masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
“Jangan lupa juga laporin SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022 buat wajib pajak orang pribadi dan 30 April buat wajib pajak badan”, ajak Bintang Emon kepada masyarakat wajib pajak. Lapor SPT Tahunan sekarang mudah, cukup akses e-filing melalui www.djponline.pajak.go.id. “Ayo lapor sekarang, lapor lebih cepet lebih bagus,” tutupnya.
Ayo kawan pajak, segera laksanakan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir.
Lapor Lebih Awal Lebih Nyaman
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 16 kali dilihat