Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan dari salah satu Bank di wilayah Kabupaten Takalar yang hendak melakukan konsultasi terkait Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dilaksanakan di Jalan Badaming Dg Rani No 12, Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar (Senin, 19/2).

Wajib pajak diketahui rutin membuat laporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan melakukan pelaporan melalui e-Filing. “Dari kemarin saya coba upload csv namun notifikasinya gagal terus, sementara jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh 21 sudah dekat, jadi saya langsung ke kantor pajak saja, saya bingung kenapa error terus ya bu?” ujar wajib pajak.

Fika Petugas KP2KP Takalar menyambut baik kehadiran wajib pajak di loket TPT KP2KP Takalar. Setelah mendengarkan permasalahan yang dialami wajib pajak, Fika menjelaskan terkait aturan terbaru tentang pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.   “Baik pak, jadi mulai bulan Januari 2024, pembuatan bukti potong dan pelaporan PPh Pasal 21/26 dilakukan melalui aplikasi e-Bupot  21/26 melalui laman pajak.go.id sebagai pengganti dari aplikasi e-SPT sebelumnya,” jelas Fika.

Petugas kemudian membimbing wajib pajak dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui laman pajak.go.id, dimulai dari aktivasi fitur e-Bupot 21/26 pada menu profile wajib pajak, lalu dilanjutkan pengisian penandatanganan dan user perekam pada menu pengaturan. Pada saat membuat bukti potong PPh Pasal 21, petugas juga menyampaikan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 pada aplikasi e-Bupot sudah disesuaikan dengan aturan terbaru Tarif Efektif Rata-Rata PP 58 Tahun 2023. Setelah penginputan bukti pemotongan, wajib pajak berhasil melakukan posting data pajak penghasilan dan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Eletronik (BPE).

“Terima kasih informasi dan bimbingannya bu, saya jadi mengetahui cara melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan e-Bupot,” ucap wajib pajak.

KP2KP Takalar berharap edukasi langsung ke wajib pajak ini dapat memberikan pemahaman yang optimal agara kedepannya wajib pajak dapat melakukan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 secara mandiri dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.