
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai, bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, menyelenggarakan talk show tentang pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui siaran Radio Suara Tanjung Berjaya (STB) 92.2 MHz Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai (Rabu, 7/12).
Talk show ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus menegaskan disinformasi terkait adanya anggapan di masyarakat bahwa setiap pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) meski belum memiliki penghasilan akan dikenakan pajak. Kegiatan talk show dimulai pukul 10.00 WIB, dipandu oleh penyiar Radio STB 92.2 MHz Tanjung Balai, Dini, dengan menghadirkan Kepala KP2KP Tanjung Balai Richard Subakat Manurung serta dua Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kisaran, Awanna Fikri Siregar dan Winston, sebagai narasumber.
“Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, bukan berarti setiap orang yang sudah memiliki NIK akan dikenakan pajak. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disampaikan bahwasanya NIK akan menjadi NPWP. Jadi, bagi Bapak/Ibu sekalian yang memiliki KTP akan memiliki NPWP, namun tidak serta merta ketika memiliki NIK langsung menjadi NPWP. Misalnya, ada siswa sudah mengurus KTP otomatis langsung memiliki NPWP, kemudian bayar pajak, bukan seperti itu. Adapun tujuan NIK menjadi NPWP berdasarkan UU HPP ada 3, yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan," tutur Awanna Fikri Siregar.
“Kapan berlakunya NIK sebagai NPWP?” tanya Dini.
“Sebenarnya sudah diatur dalam UU HPP, kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022. Sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 namun masih diberi kesempatan melakukan verifikasi paling lambat 31 Desember 2023 sehingga sejak 1 Januari 2024, NIK sebagai NPWP sudah diberlakukan secara menyeluruh”, jawab Richard Subakat Manurung.
Di akhir perbincangan, Winston juga tidak lupa mengingatkan bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Yessica Gurin Sianipar |
Kontributor Foto: Felix Octavianus Panjaitan |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
- 17 kali dilihat