Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Bandung Cibenying Herry Prapto dan Kania Laily menjadi narasumber pada acara Bincang Pajak di radio PRFM 107,5 News Channel, Kota Bandung (Jumat, 8/10).

Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB tersebut dipandu oleh penyiar Dhona Dhameria. “Tema Bincang Pajak kali ini yaitu PPnBM Ditanggung Pemerintah Kendaraan Bermotor Tertentu Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-120/PMK.10/2021.” jelas Dhona

Kania menyampaikan bahwa tujuan pemberlakuan PMK tersebut yaitu untuk tetap menjaga antusiasme dan mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Untuk itu  pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2021

“Peraturan terkait PPnBM Kendaraan Bermotor Tertentu ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Kania.

Dalam bincang pajak tersebut para narasumber menjelaskan tema tersebut secara menyeluruh mulai dari dasar hukum, latar belakang, jenis kendaraan bermotor apa saja yang diberikan insentif PPnBM, tarif insentif PPnBm dan masa pemanfaatan, kewajiban faktur dan laporan realisasi, kondisi KPP dapat menagih PPnBm kembali, serta peraturan tambahan sesuai PMK tersebut.

“Kami harap dengan adanya sosialisasi ini dapat mengedukasi para pendengar terkait aturan perpajakan yang berlaku saat ini,” ungkap Herry.

Selain memaparkan materi, para narasumber pun berinterinteraksi langsung dengan para pendengar dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan pendengar melalui telepon, SMS, WhatsApp, maupun akun media sosial PRFM.