Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II kembali mengadakan siaran radio di Solopos Radio pada program Bincang Pajak. Topik yang dibahas pada siaran radio kali ini yaitu mengenai "Resmi Berlanjut di Tahun 2024, Beli Rumah Rp2 Miliar Tetap Bebas PPN?".
Acara yang dipandu oleh penyiar Solopos Radio ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surono dan Wieka Wintari. Siaran radio ini berlangsung selama satu jam, dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Topik utama dalam siaran radio ini adalah mengenai kebijakan Pemerintah untuk memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 Miliar. Insentif PPN DTP ini berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
Surono menjelaskan bahwa mekanisme PPN DTP ini pada dasarnya sama dengan tahun sebelumnya. Pengembang perumahan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan akan memungut PPN dari pembeli rumah. Namun, PPN tersebut kemudian akan disetorkan kembali ke kas negara oleh pengembang, sehingga pembeli rumah tidak perlu membayar PPN.
Pada siaran radio ini, para narasumber menjelaskan mengenai mekanisme PPN sehingga rumah bisa bebas dari PPN, jenis rumah tapak atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPN DTP, Kode identitas rumah, hingga menjelaskan mengenai gambaran dan contoh penghitungan PPN DTP.
“Segera manfaatkan insentif yang diberikan pemerintah ini hanya sampai 31 Desember 2024. Kepada seluruh Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk dalam penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dimana untuk orang pribadi paling lambat di akhir Maret 2024 dan untuk wajib pajak badan paling lambat di akhir April 2024. Kami, Kanwil DJP Jawa Tengah II membuka pintu konsultasi selebar-lebarnya. Konsultasi juga bisa dilakukan melalui daring.” ungkap Wieka Wintari selaku narasumber.
Siaran radio Bincang Pajak ini memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai program PPN DTP, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini untuk membeli rumah.
Informasi lebih lanjut mengenai program PPN DTP dapat diperoleh melalui:
- Portal DJP di www.pajak.go.id
- Kring Pajak 1500200
- WhatsApp di 08992500200
- Twitter @pajakjateng2
IG @pajakjateng2
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Wieka Wintari |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 89 kali dilihat