Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura memenuhi undangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jambi yang bekerja sama dengan Parto.id. Undangan ini perihal sosialisasi pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi Pengelola Keuangan Instansi Pemerintah di lingkungan Pemda Kota Jambi. Acara ini diselenggarakan di Hotel Rumah Kito, Kota Jambi (Senin (7/10).

Kegiatan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan narasumber Didi Perdana Kesuma dan Auliza Oktari, penyuluh pajak KPP Pratama Jambi Telanaipura.

"Ini merupakan upaya untuk memberikan pengetahuan dan penyuluhan kepada satuan kerja instansi pemerintah terkait berbagai aturan mengenai kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah," ujar Auliza.

Peserta yang hadir merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai dinas di Pemda Kota Jambi. Mereka diberikan materi mengenai aturan perpajakan bagi instansi pemerintah, termasuk pemahaman tentang e-Bupot, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi, teknis pengenaan PPN bagi pemungut instansi pemerintah, serta pengenalan sistem perpajakan Coretax.

Salah satu regulasi yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

PMK Nomor 58/PMK.03/2022 menekankan beberapa poin penting, di antaranya mendorong penggunaan produk dalam negeri, mengamankan penerimaan pajak atas pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi penyedia barang dan jasa.

KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap kegiatan ini memberikan manfaat yang signifikan bagi ASN di lingkungan Pemda Kota Jambi, terutama dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka mengenai aspek perpajakan saat menjalankan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma
Editor: Trio Nofriadi, Affan Iqrar P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.