
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Pelaporan SPT PPh 21 kepada 30 perwakilan lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Banjarnegara bertempat di Aula Masjid Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara (Rabu, 21/12).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT PPh 21 Masa Desember Nihil. Sesuai ketentuan perpajakan, untuk pelaporan SPT Masa Nihil tidak wajib dilaporkan kecuali SPT PPh 21 Masa Desember. Pelaporan SPT PPh 21 ini memang tergolong tidak familiar di kalangan Wajib Pajak Badan sehingga perlu untuk diingatkan kembali terkait kewajiban ini.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama H. Karsono, S.Pd, M.Pd menyampaikan, "Menjalankan kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada negara serta mendukung suksesnya kepatuhan perpajakan karena seperti yang diketahui, pajak menyumbang penerimaan negara terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)."
Kegiatan ini mengundang beberapa perwakilan dari perkumpulan lembaga pendidikan swasta di bawah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara untuk selanjutnya diharapkan dapat menyampaikan kepada anggota lembaga pendidikan swasta terkait.
Dalam pemaparan materi, peserta diberikan pengetahuan terkait kewajiban perpajakan lembaga dan tata cara pengisian pelaporan SPT PPh 21. Para peserta juga aktif menyampaikan pertanyaan atas kendala yang selama ini dihadapi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Setelah bimtek ini diselenggarakan kepada perwakilan perkumpulan lembaga pendidikan swasta, diberikan kemudahan dalam melaksanakan pelaporan SPT PPh 21 Masa Desember Nihil untuk dilakukan secara kolektif sebelum batas waktu pelaporan SPT PPh 21 Masa Desember berakhir yaitu tanggal 20 Januari 2023.
Pewarta: Fima Audiya |
Kontributor Foto: Toto Widi Lestiyono |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 21 kali dilihat