KPP Pratama Pekanbaru Senapelan mengadakan kelas pajak secara daring (online) dengan topik Bimbingan Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Non Pegawai menggunakan e-Form melalui aplikasi Zoom (Kamis, 23/4). Kelas pajak ini diikuti oleh 16 peserta yang sebagian besar merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan.
Kelas pajak daring ini diadakan sebagai salah satu upaya pemberian edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak selama masa pemberhentian pelayanan pajak secara tatap muka dalam rangka mengurangi penyebaran wabah pandemi Covid-19 di Indonesia. Kelas pajak daring kali ini dilakukan pada pukul 10.00-11.30 WIB dengan melibatkan Tim Penyuluhan pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan.
- 49 kali dilihat