Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare menyelenggarakan Layanan di Luar Kantor dan bertempat di Pendopo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri (Selasa, 21/3).  Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memadankan data Nomor Induk Kependudukan Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Layanan ini diberikan pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.

KPP Pratama Pare memahami bahwa kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan dan pemahaman perpajakan yang baik sangat penting.  Kepala KPP Pratama Pare Trisno Hadi berharap adanya ini dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sekaligus memberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung tentang perpajakan.

 

Pewarta: Deny Novandreana
Kontributor Foto: Deny Novandreana
Editor: Titien Agustini

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.