Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kendari melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan dan operasi pasar penggempuran rokok ilegal di toko wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe (Selasa, 5/10). Kegiatan yang dilaksanakan sebagai wujud sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai ini diadakan selama dua hari sampai Rabu, 6 Oktober 2021.

Kegiatan gabungan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM sekaligus memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana membedakan pita cukai yang asli dan pita cukai palsu.

Berdasarkan hasil kegiatan gabungan ini, wajib pajak pelaku UMKM semakin paham akan hak dan kewajiban perpajakannya dan berdasarkan hasil identifikasi dari operasi pasar tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di toko-toko sasaran.