Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Utara (Rabu, 7/12). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi perpanjangan hak akses aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bagi DPMPSTP Kabupaten Kolaka Utara.
Pelaksana KP2KP Lasusua Yunus Oktavian bertemu langsung dengan Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSTP Kabupaten Kolaka Utara Restu Agung Arief. Pada kesempatan ini, Yunus menjelaskan bahwa hak akses KSWP untuk DPMPTSP Kabupaten Kolaka Utara berlaku hingga 31 Desember 2022 dan perlu dilakukan perpanjangan.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemohon izin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama dua tahun berturut-turut.
Pihak KP2KP Lasusua berharap dengan adanya koordinasi terkait hak akses KSWP dapat menjaring wajib pajak yang masih belum terdaftar dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Yunus Oktavian |
Kontributor Foto: Yunus Oktavian |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 14 kali dilihat