Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan sinergi bersama KPP Pratama Bengkulu Dua, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH, dan kampus merdeka untuk mengadakan kegiatan bimbingan teknis pembuatan bukti potong 1721 dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Kota Bengkulu (Rabu, 14/12). Bimbingan teknis tersebut mengundang seluruh bendahara sekolah melalui pimpinan atau kepala sekolah yang bersangkutan untuk dilakukan penyuluhan terkait kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan.
KPP Pratama Bengkulu Satu menugaskan salah satu penyuluh pajak yaitu Nadiyah Anjarsari dan KPP Pratama Bengkulu Dua menugaskan Rio Riski Pratama selaku penyuluh pajak KPP Pratama Bengkulu Dua. Dua penyuluh pajak tersebut melakukan kolaborasi untuk melakukan bimbingan teknis cara mengisi bukti potong 1721 terkait pelaporan SPT Tahunan.
“Bukti potong 1721 merupakan bukti pemotongan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus pegawai maupun pensiunan. Formulir ini harus diserahkan oleh pejabat pembebasan pajak/akuntansi yang berwenang dan digunakan untuk melaporkan SPT tahunan penerima penghasilan. Para bendahara sekolahan harus bisa membuat bukti potong 1721 A1 untuk pegawai non PNS dan 1721 A2 untuk pegawai PNS," ungkap Nadiyan Anjarsari. Tujuan para bendahara untuk membuat bukti potong adalah menjadi dokumen yang harus disimpan oleh para guru baik yang PNS atau tidak untuk menjadi sumber pengisian pada SPT Tahunan tahun pajak 2022.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Aisyah Virginia Pranatha |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 18 kali dilihat