
Ada yang berbeda di Kota Tarakan ketika rombongan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb dan Tarakan bersama-sama turun melakukan aksi simpatik di pusat kota (Minggu, 18/3). Dengan semangat untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pengetahuan dan ketertiban perpajakan, kegiatan pembagian pamflet dan bingkisan dilaksanakan di salah satu tempat yang paling ramai di Kota Tarakan yaitu di Jalan Jenderal Sudirman.
Pamflet dan bingkisan yang dibagikan pada acara ini berisi ajakan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2017 yang batas waktu penyampaiannya sudah tinggal sebentar lagi, yaitu 31 Maret 2018 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2018 untuk Wajib Pajak Badan.
Banyaknya jumlah peserta yang ikut turun ke jalan dalam acara ini cukup menarik perhatian dan sempat membuat kemacetan pendek karena antusiasme para warga untuk ikut menerima pamflet dan bingkisan. Acara gabungan kedua Kantor Pelayanan Pajak utama di Kalimantan Utara ini adalah bagian dari program kampanye simpatik Direktorat Jenderal Pajak mengenai e-filing dan e-billing yang diadakan serentak secara nasional dengan tajuk "Spectaxcular" pada hari Minggu lalu.
Selain bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, kegiatan yang diadakan atas kerja sama antar dua kantor yang bertetangga ini akan meningkatkan kekompakan dan sinergi sesama kantor di bawah Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki satu tujuan yaitu memajukan negara lewat penerimaan pajak.
- 22 kali dilihat