Lucia, admin perpajakan PT SBI, mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak atas Wajib Pajak Badan tempat ia bekerja di loket penerimaan permohonan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Jalan Gatot Subroto 107, Kranji, Purwokerto Timur, Banyumas (Kamis, 17/10).
“Sebetulnya cuma switch aja, yang tadinya posisi direktur, sekarang jadi komanditer, begitu juga sebaliknya. Diajukan perubahan data biar valid sesuai dengan data terbarunya,” tutur perempuan berhijab kelir merah muda ini saat ditanya oleh petugas KPP Zelfa Dewita.
Lucia menuturkan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan edukasi Coretax yang belum lama ini diikutinya yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Purwokerto. “Menurut informasi yang saya dapat, nantinya untuk menjalankan aplikasi Coretax bagi Wajib Pajak Badan akan menggunakan akun pengurus. Selain itu, tadi juga sudah berkonsultasi dengan petugas Helpdesk,” ujar Lucia.
Sementara itu, ditemui di loket Helpdesk, Dodi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto yang saat itu bertugas, menyepakati apa yang disampaikan Lucia. “Betul sekali. Dalam Coretax, penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Pajak Badan dijalankan dengan konsep impersonating (berperan sebagai). Pengelolaan akun Coretax bagi Wajib Pajak Badan dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, kuasa yang telah ditunjuk,“ jelas Dodi.
Lebih lanjut Dodi menambahkan, role access ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses ke akun wajib pajak, jadi hanya benar-benar Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi pengurus, wakil, atau kuasa saja yang dapat mengelola.
“Karena itu, ini menjadi hal yang penting bagi setiap Wajib Pajak Badan untuk mengecek kembali data wajib pajak di akun pajak yang dimilikinya, agar apabila ada perbedaan pengurus atau wakil dapat segera diubah sesuai dengan kondisi terbaru wajib pajak, sebelum masa implementasi Coretax tiba,” pungkas Dodi.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Tri Nurrona W |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 162 kali dilihat