Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso Aprioni dan Ratna Meilita melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha beberapa wajib pajak di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Selasa, 21/5). Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.

Aprioni menjelaskan kepada masing-masing wajib pajak bahwa kunjungan ini untuk meminta jawaban dan keterangan lebih lanjut atas dugaan ketidaksesuaian data atau ketidakpatuhan  wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Apabila kewajiban sudah benar dilaksanakan, maka wajib pajak perlu menyampaikan tanggapan,” jelas Aprioni. Dalam hal ini, lanjut Aprioni, maka tidak ada pajak yang harus dibayar namun perlu memberikan klarifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pajak kewajiban yang tidak atau kurang bayar maka perlu dibayarkan.

Atas kunjungan ini, dua wajib pajak yang dikunjungi memberikan klarifikasi bahwa mengakui terdapat pembayaran pajak yang harus dilakukan dan bersedia untuk menyelesaikan pembayaran. Adapun dua wajib pajak yang lain tidak dapat ditemui di tempat lokasi usaha karena sedang berada di luar kota dan akan memberikan klarifikasi saat telah Kembali.

Mengakhiri kunjungan, Aprioni Kembali mengingatkan wajib pajak bahwa kewajiban Perpajakan perusahaan PKP adalah melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya meskipun nihil. Kemudian, Aprioni menyampaikan terimakasih kepada wajib pajak yang bersikap kooperatif.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Ratna Meilita
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.