Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mengunjungi Universitas Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo (Jumat, 17/3). Pada kunjungan kali ini, KP2KP Limboto diwakili oleh Kepala KP2KP Limboto Anwar bersama Penyuluh KP2KP Limboto Baihaqi dan Agnes Natasya Anggraeni Permatasari. 

Undangan tersebut terkait dengan bimbingan teknis pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Audiens dari acara kali ini adalah para dosen dan karyawan internal Universitas Gorontalo. Tak hanya itu, Relawan Pajak dari Tax Center Universitas Gorontalo turut hadir untuk mengikuti bimbingan teknis ini.

Kegiatan berjalan dengan lancar dari pukul 9.00 s.d. 11.00 WITA. Acara dipandu oleh perwakilan Relawan Pajak dan dibuka dengan mempersilakan sambutan dari perwakilan Universitas Gorontalo Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Kepegawaian Dr. Onong Junus, S.E., Ak, M.M. Kepala KP2KP Limboto Anwar pun turut menyampaikan sambutan dalam kegiatan ini. Bimbingan teknis juga dihadiri oleh penanggung jawab Tax Center Universitas Gorontalo Dr. Hj. Ilyas Lamuda, S.E., M.M.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, narasumber menjelaskan dan memberikan arahan terkait kewajiban memadankan NIK sebagai wujud program Satu Data Indonesia, tata cara pemadanan, hingga dampak yang ditimbulkan jika wajib pajak tidak melaksanakan pemadanan. Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang kemudahan akses dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2023 mendatang.

Di tempat yang sama, salah satu dari audiens yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Tim KP2KP Limboto atas kesediaannya memberikan penjelasan melalui bimbingan teknis ini. Para audiens akhirnya mengetahui betapa mudahnya pelaporan SPT Tahunan melalui situs djponline.pajak.go.id.

 

Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari
Kontributor Foto: Indry
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan