Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Propinsi Banten mengikuti pelaksanaan Rapat Koordinasi Bidang Pengelolaan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) se-Propinsi Banten secara hybrid di Kantor di Ruang Rapat LPSE Lantai 4 SKPD Terpadu Palima, Kota Serang (Kamis, 24/03).
Rapat ini didasarkan atas terbitnya Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring. Fungsional Penyuluh KPP Pratama Serang Barat Iman Nurhidayah dan Hamdan Rosadi membawakan materi perpajakan terkait kebijakan perpajakan dalam transaksi elektronik.
- 17 kali dilihat